Polri Permudah Masyarakat Sampaikan Informasi dan Pengaduan

Polri Permudah Masyarakat Sampaikan Informasi dan Pengaduan

Topmetro.news – Guna memudahkan masyarakat menyampaikan informasi dan pengaduan, dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menyediakan layanan call center 110.

“Disediakannya call center 110 itu bentuk perhatian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara, Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, pada Kamis (25/3/2021).

Hadi mengungkapkan, layanan call center itu sesuai dengan program prioritas Kapolri. Yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan).

“Call center ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri. Tentang terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti operator Call Center 110 dengan menghadirkan personel Polri yang berada di titik terdekat kejadian.

Untuk Pengaduan Darurat

Akan tetapi, Call Center 110 hanya diperuntukkan pengaduan darurat saja. Dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng, maka sistem itu tidak segan akan memblokir nomor tersebut.

“Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung. Kapan pun, dimana pun dalam 24 jam di seluruh Indonesia. Hanya dengan via telepon bebas Pulsa. Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” pungkas Hadi lagi.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment